Wednesday, March 4, 2020

Bergeraklah HKBP

Beberapa dekade terakhir ini, kejadian demi kejadian Intoleransi Beragama semakin hari-semakin mengkhawatirkan, tidak terkecuali Jemaat HKBP diseluruh Indonesia.

Jika kita pantau, Pimpinan HKBP belum ada motivasi atau tindakan konkrit atas kejadian-kejadian seperti pembakaran Gereja, Pelarangan renovasi Gereja, dan Pelarangan Peibadatan. Apa tindakan yang sudah dilakukan?

Banyak Dasar Hukum yang dianut Negara sampai saat ini mengenai Kebebasan beribadah.

Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Terus masalahnya apa? Sehingga Pimpinan Pusat HKBP terlihat kurang berani bersuara.
dan Pasal diatas diperkuat dengan
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Mari beri dukungan kepada teman-teman kita yang menerima tindakan-tindakan intoleransi diseluruh Indonesia dengan bijak, bahkan demi kebenaran tindakan terberatpun harus berani kita ambil.
Bersuaralah Pimpinan Pusat HKBP, buat terobosan-terobosan terbaikmu seiring berdoa kepada Tuhan dan dengan slogan Ora et Labora, Bekerja sambil berdoa.
NKRI harga mati.
Syalom..


No comments:

Post a Comment